“Indonesia adalah
Negara Hukum” yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Segala sesuatu
harus berdasar pada UUD 1945 termasuk hukum lainnya.
Namun kini, para
pejabat tinggi Indonesia justru mengabaikan pasal-pasal yang ada di UUD 1945.
Mereka bertindak seenaknya, yang akan mengakibatkan kondisi politik Indonesia
saat ini sangatlah memprihatinkan. Para pejabat saling berebut kekuasaan. Janji
yang pernah mereka ucapkan, kini dibiarkan begitu saja., Mereka justru berebut
kursi jabatan.
Misalnya, seorang
yang menyuap rakyatnya dengan uang dan janji-janji untuk mensejahterakan masyarakatnya
agar rakyat memilihnya karena ia mencalonkan sebagai anggota DPD. Namun, pada
kenyataan setelah menduduki jabatannya, ia lupa akan janji yang telah
diucapkan.
Kursi kekuasaan
harus dibayar dengan pengorbanan yang besar baik itu berupa material maupun
spiritual. Kondisi yang telah dicontohkan sangatlah memprihatinkan, rakyat yang
akan menjadi korban dari keadaan politik Indonesia saat ini.
Politik dapat
diibaratkan sebagai sabit. Jika sabit itu digunakan oleh petani untuk memotong
padi, maka sabit sangatlah bermanfaat., namun, jika sabit itu digunakan oleh
pembunuh, maka akan terjadi sebuah kesengsaraan tersendiri bagi keluarga
korban.
Ya itulah politik.,
politik menjadi sebuah alat yang bermanfaat jika digunakan dengan
sebaik-baiknya, namun politik juga akan membawa kesengsaraan jika tidak sesuai
dalam penggunaannya.